Ketahui Bagaimana Perhitungan THR Dan Cara Mudah Pengelolaannya
Ketahui Bagaimana Perhitungan THR Dan Cara Mudah Pengelolaannya

18 Apr 2023 08:36 156 Share

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah salah satu pendapatan non upah yang sangat dinantikan oleh karyawan. THR diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan harus diberikan kepada karyawan perusahaan sebelum hari raya keagamaan. Meski ada 6 agama yang diakui di Indonesia, sebagian perusahaan hanya memberikan THR pada hari raya Idul Fitri.  Tahukah Anda bagaimana mekanisme perhitungan THR dan bagaimana cara mudah mengelolanya? Terus simak artikel ini.

Baca juga: Penggunaan Big Data dalam Sistem HR

Peraturan Terkait THR dari Perusahaan

THR diatur dalam undang-undang adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. THR harus diberikan setidaknya H-7 dari hari raya. Adapun beberapa jenis pekerja yang mendapatkan THR adalah:

  • Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.
  • Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha sejak H-30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Pekerja atau buruh yang dipindah ke perusahaan lain dan masa kerjanya berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapat tunjangan hari raya (THR).

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, ada sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif berupa 5% dari akumulasi yang wajib dibayar sejak berakhir batas waktu kewajiban pembayaran.

Sanksi lainnya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bahkan pembekuan usaha. Teguran tertulis diberikan satu kali dalam waktu paling lama 3 hari kalender setelah menerima teguran dari perusahaan. Jika lewat dari 3 hari, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan usaha sampai kewajiban THR dibayarkan kepada karyawan. 

Perhitungan THR

Berikut adalah dasar perhitungan THR berdasarkan SK No. 3 ayat 1 Peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Migrasi. Tahun keenam 2016:

  • Seorang karyawan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
  • Bagi yang belum mencapai kuota 12 bulan, dihitung THR sebagai berikut: masa kerja : 12 x 1 bulan dari gaji.
  • Namun, jika perusahaan memiliki perjanjian kerjasama non afiliasi dengan karyawan terkait THR, maka pembayaran THR harus sesuai dengan perjanjian kerja sama tersebut. 

 

Cara Mudah Mengelola Pembayaran THR

Masalah payroll dan THR biasanya ditangani oleh departemen keuangan perusahaan. Agar bagian keuangan tidak kesulitan dalam menangani masalah keuangan, perusahaan harus menggunakan perangkat lunak modern untuk menghindari proses manual.

Salah satu software yang bisa Anda gunakan adalah sistem ERP Folarium. Folarium dapat diintegrasikan dengan fungsi bisnis lainnya seperti manajemen SDM, distribusi, penjualan, pengadaan dan lain-lain. Folarium membantu Anda mencatat, memantau, menghitung, dan menyiapkan laporan keuangan. Perhitungan THR menjadi otomatis dan ini akan sangat mempermudah kerja dari departemen keuangan di perusahaan Anda. 

Whatsapp Folarium
Page loaded in 3.34597 seconds